Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online, Kasi Intel Gartap 1/Jakarta Letkol Arman Resmi Ditahan

TNI14 Dilihat

Jakarta – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menahan seorang perwira menengah TNI AD, Letkol (Inf) Arman, terkait penyalahgunaan rumah dinas yang dijadikan sebagai markas operasional judi online. Perwira yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Komando Garnisun Tetap 1/Jakarta (Kasi Intel Gartap 1/Jakarta) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini terungkap setelah warga di sekitar Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah dinas yang ditempati oleh Letkol Arman pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan warga, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka diduga kuat bertindak sebagai operator judi online. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer PC, 14 telepon genggam, dan 9 KTP. Usai penggerebekan, rumah dinas tersebut langsung dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan demi kepentingan pengamanan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Letkol Arman diduga kuat sengaja menyewakan rumah dinas jabatan milik negara tersebut kepada pihak sipil, yang dalam perkembangannya justru disalahgunakan menjadi markas operasional judi daring. Atas temuan tersebut, Letkol Arman langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan informasi mengenai penahanan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan bahwa peran spesifik serta sejauh mana keterlibatan sang perwira intelijen masih didalami lebih lanjut melalui investigasi mendalam oleh Pomdam Jaya.

Merespons pelanggaran berat ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen penuh TNI AD untuk memberantas segala bentuk perjudian online. KSAD memastikan pihak TNI AD akan bertindak cepat dan memberikan sanksi tegas kepada setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi. (Natalia)

Komentar