Diduga untuk Angkut Duit Korupsi ATR/BPN, Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid Disita KPK

Berita4 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser yang diduga terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Penyitaan dilakukan dari eks Bupati Kebumen sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto.

Adapun Arif telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pascaoperasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser dari ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Budi menyebut kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan uang hasil korupsi. Termasuk uang ratusan miliar yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ungkapnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti termasuk amplop berisi uang dari para pemohon layanan pertanahan.

Berikutnya, KPK juga menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur sehari setelahnya, Kamis, 24 September. Dari upaya paksa itu, disita uang, perhiasan diduga emas serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekening penampung.

Lalu, KPK secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September.

Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur yang digeledah.

Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Risky)

Komentar