Pemerintah Kebut Penyusunan Skema Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Kampus

Jakarta – Pemerintah mempercepat penyusunan skema pendidikan gratis dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk segera menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi kebijakan konkret yang memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono memimpin rapat tingkat menteri untuk mempercepat konsolidasi kebijakan dan penyusunan peta jalan pendidikan gratis di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan langkah lintas kementerian agar skema pendidikan gratis dapat segera dirumuskan secara menyeluruh dan terukur.

Pemerintah menyiapkan tiga klaster utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Ketiganya meliputi pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, peluang perluasan program ke sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta pemberian afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Sugiono.

Percepatan penyusunan skema juga mencakup pembenahan tata kelola data penerima bantuan dan penyelarasan regulasi antarkementerian. Langkah ini diperlukan agar kebijakan dapat segera diterapkan dengan mekanisme yang jelas dan bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran.

Pemerintah turut menyiapkan kebijakan afirmasi bagi anak-anak di wilayah 3T yang menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Skema tersebut diharapkan memastikan kondisi ekonomi maupun jarak tempat tinggal tidak menghalangi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan.

Selain memperluas akses belajar, pemerintah memasukkan persoalan kesejahteraan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) dalam pembahasan. Penataan mekanisme dan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik perlu dirumuskan sejalan dengan kebijakan pendidikan gratis.

Sugiono menegaskan, percepatan kebijakan harus tetap memperhatikan kesiapan pelaksanaan dan keadilan bagi seluruh pihak. Pemerintah tidak hanya ingin memperluas akses pendidikan, tetapi juga memastikan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian.

“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.

Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian peta jalan pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi. Skema tersebut ditargetkan menjadi landasan kebijakan yang terukur, transparan, dan akuntabel untuk memperluas pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia. (Norman)

Komentar