14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Ada Diskon hingga Penghapusan Tunggakan

Nasional17 Dilihat

Jakarta – Sebanyak 14 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga pengurangan tunggakan dengan persyaratan tertentu.

Program tersebut diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah program berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan lainnya berlangsung hingga November dan Desember.

Keringanan ini dapat dimanfaatkan pemilik sepeda motor maupun mobil yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraan. Namun, masyarakat perlu memeriksa persyaratan di daerah masing-masing karena tidak semua program memberikan penghapusan pokok tunggakan.

Berikut daftar 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026 beserta keringanan yang ditawarkan:

Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Riau berlaku hingga 30 November 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun terdahulu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

2. Sumatera Selatan
Program di Sumatera Selatan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi:

  • Pembebasan denda PKB untuk tunggakan dua tahun, yakni satu tahun sebelumnya dan satu tahun berjalan.
  • Diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

3. Sulawesi Selatan
Pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Timur
Program relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung hingga 22 November 2026. Keringanannya meliputi:

  • Pembebasan denda administratif keterlambatan PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

5. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlaku hingga 28 Desember 2026. Keringanan yang ditawarkan:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Catatan: Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat didaftarkan sebagai kendaraan baru maupun transaksi mutasi keluar ke provinsi lain.

6. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

7. Banten
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan:

  • Diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Pembebasan 100 persen denda PKB.

8. Bali
Program pemutihan pajak kendaraan di Bali berlangsung hingga 11 November 2026. Keringanan yang ditawarkan meliputi:

  • Pembebasan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, sehingga wajib pajak cukup membayar PKB untuk dua tahun.
  • Pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlaku hingga 31 Oktober 2026. Daerah ini menawarkan sejumlah keringanan berdasarkan usia kendaraan dan besarnya tunggakan:

  • Pembebasan denda dan pajak progresif.
  • Diskon PKB sebesar 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat.
  • Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan (sisa tunggakan dan denda dihapus).
  • Kendaraan berusia maksimal 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus).
  • Diskon PKB 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor dalam proses mutasi atau balik nama dalam daerah.
  • Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung.

10. Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku hingga 30 November 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan PKB progresif.
  • Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh pemilik sepeda motor dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 2025 serta tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Keringanan khusus untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Keringanan untuk sepeda motor yang digunakan sebagai ojek daring (online).

11. Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat berlangsung sepanjang Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan tarif progresif (untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya).
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
  • Diskon 50 persen pokok PKB untuk kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk.
  • Diskon 30 persen pokok PKB untuk tunggakan lebih dari satu tahun.
  • Diskon berjenjang untuk pembayaran sebelum jatuh tempo: 5 persen (3 bulan sebelum), 4 persen (2 bulan sebelum), dan 3 persen (1 bulan sebelum hingga saat jatuh tempo).

12. Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan:

  • Penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
  • Insentif pajak 12 persen bagi warga yang membayar sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda administratif PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringanan berupa diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, dengan ketentuan:

  • Pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo: diskon 5 persen untuk sepeda motor dan 2 persen untuk mobil.
  • Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo: diskon 10 persen untuk sepeda motor dan 5 persen untuk mobil.

14. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung pada 1–31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan berganti menjadi pelat KU (khusus keringanan mutasi masuk ini berlaku hingga 31 Desember 2026).

Perhatikan Batas Waktu dan Ketentuan Daerah

Program pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi ini menawarkan bentuk keringanan yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak dan pengurangan tunggakan. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu, syarat administrasi, serta jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan program.

Perlu diingat bahwa penghapusan denda tidak selalu berarti seluruh pokok tunggakan ikut dihapus. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat disarankan memeriksa informasi resmi dari pemerintah daerah, Samsat, atau Badan Pendapatan Daerah setempat untuk memastikan besaran keringanan serta dokumen yang harus disiapkan. (Fredy)

Komentar