BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Sitaan Capai Rp16 Miliar

Berita4 Dilihat

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, dengan barang sitaan mencapai Rp16,1 miliar. Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2021, dan baru diketahui saat pemeriksaan. 

“Sebetulnya kita baru mengetahui sekitar 11 hari yang lalu,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers secara daring, Senin (19/10/2026). 

Taruna menyampaikan, produk yang dihasilkan pabrik tersebut tanpa merek dan tanpa izin edar. Saat pemeriksaan, BPOM menemukan mesin produksi, bahan baku, dan kemasan yang tidak memenuhi perizinan.

BPOM juga menemukan krim, lotion, dan toner dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya. Bahan yang digunakan antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

“Ini bahan-bahan yang kalau tidak sesuai peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit,” ujarnya.

Dari sampel produk jadi, BPOM menemukan bahan terlarang untuk kosmetik seperti asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat. Bahan itu bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, jerawat, penggelapan kulit, gangguan hormon, hingga risiko kanker dan gangguan janin pada ibu hamil.

Taruna mengatakan, dari hasil penelusuran menunjukkan produk dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzetnya mencapai Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama kepolisian. Namun identitasnya belum dibuka karena masih dalam pengembangan. Sementara 50 pegawai pabrik tidak ditindak lantaran hanya pencari nafkah

“Yang jelas orangnya telah kita pegang, tentu bekerja sama dengan kepolisian,” tuturnya.

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Taruna meminta maaf lantaran pabrik baru terungkap. Tak lupa, meminta masyarakat lebih waspada dan memastikan kosmetik yang digunakan sudah berizin BPOM.

Di sisi lain, ia memastikan tidak menoleransi pelanggaran yang tak memenuhi ketentuan BPOM. 

“Kami juga tidak akan menurunkan standar. Siapa yang tidak memenuhi standar, tindak! Itu ketegasan kami,” tukasnya. (Norman)

Komentar