KPK Bakal Dalami Alasan Bupati Klaten Simpang Uang Rp934 Juta di Tong Biru

Berita19 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami alasan Bupati nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyimpan uang dalam tong berkelir biru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini dilakukan setelah tong tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Di dalamnya ada uang Rp934 juta.

“Tentunya penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

“Apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa,” sambung dia.

Selain itu, KPK juga akan mendalami peran adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo. Sebab, ada dugaan sosok ini mengetahui penggunaan duit di dalam tong tersebut.

“Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar masuknya. Dimana tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Klaten, Jawa Tengah dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober. Saat itu, 23 orang diamankan dan ada temuan uang sebesar Rp1,2 miliar serta 5.972 Yuan.

Dari total temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kemudian kedapatan menyimpan uang dalam tong biru di rumah adiknya sebesar Rp934 juta. Sementara sisanya ada di amplop terpisah.

Selanjutnya, KPK menduga sebagian uang di tangan sang adik berkaitan langsung dengan setoran pengusaha tambang galian C senilai Rp245 juta serta aliran komitmen fee proyek pengadaan barang dan jasa yang mencapai miliaran rupiah.

Akibat perbuatannya, Hamenang kemudian ditahan bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang kemudian disangka dengan pasal berlapis menyusul dugaan penerimaan suap audit laporan keuangan, pemerasan upah pungut, setoran rutin BUMD, hingga gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Norman)

Komentar