Warga Keluhkan Adanya Ma’afia Senyap di BPN Jakarta Utara, KPK Segera Periksa

Berita13 Dilihat

Jakarta – Pernyataan Nusron Purnomo alias Nusron Wahid tentang masalah tanah, ‘walau kiamat kurang dua hari, ma’afia tanah tetap ada’ ternyata begitulah adanya ma’afia korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berderet kejadian yang bikin masyarakat muak dan geram terhadap kelakuan oknum BPN yang banyak merugikan rakyat.

Usai operasi tangkap tangan di BPN Bogor disusul penggeledah Kantor BPN Mojokerto dan heboh mangkirnya Nusron dari panggilan KPK dan tercium lagi aroma busuk, diduga praktek kotor dari oknum BPN Jakarta Utara yang mencoreng citra institusinya bertambah terpuruk.

Keluhan masyarakat yang dihimpun wartawan Bhayangkara Magazine saat kunjungan ke kantor BPN Jakarta Utara, tentang pelayanan dan pungli di Kantor tersebut, mulai dari adanya tumpang tindih sertifikat, lambannya dalam proses, maraknya praktik percaloan yang diduga melibatkan oknum di BPN itu sendiri. Kondisi ini membuat kepercayaan masyarakat hancur terhadap kinerja BPN.

Masyarakat kian berani terbuka, terdorong karena rasa muak dan marah, hingga ada yang unggah melalui vidio, ada juga yang ungkap kepada media, bahwa mereka telah ajukan permohonan sertifikat sudah sekian tahun tetapi tidak kunjung selesai. Ia lebih kesal lagi, ada yang bisikin, kalau ingin cepat harus pake jalur Tol dengan biaya Rp 9.500.000,- “semua urusan beres,” ucapnya menirukan ucapan pembisik.

Tak hanya praktik percaloan yang marak di BPN Jakarta Utara, pelayanan dalam pemberkasan dan pengukuran sangat mengecewakan. Seorang warga, kepada media ini mengeluh, “telah bertahun-tahun ia ajukan sertifikat, tetapi tak kunjung selesai. Karena itu ia berharap, agar KPK atau lembaga terkait melakukan audit terhadap kinerja BPN Jakarta Utara,” harapnya.

Saat dikonfirmasi media, salah satu pejabat setingkat kepala seksi melalui pesan singkat WA mengatakan, “Baik Bang, terimakasih infonya. Nanti saya minta arahan pimpinan. Seingat saya tidak ada berkas yg terkendala di kami, apalagi soal ptsl.” ujar Kepala Seksi tersebut.

“Siap Bang, terus terang sy tdk paham, klo Abg ada info lebih lanjut kabari ya Bang biar kami bisa lebih paham, terimakasih.”Lanjutnya.

Semua keluhan dan dugaan pungli ini tidak terlepas dari tanggung jawab Kepala Seksi dan Korsub, Jabatan ini adalah Pejabat publik yang membuat banyak manuver kepada pemohon. (Red)

Komentar