Jakarta – Polri tengah mengusut 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini menangani 98 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana karhutla, termasuk memastikan peran korporasi maupun individu dalam setiap perkara.
“Jadi, per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik (penyidikan) ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Meski telah memasuki tahap penyidikan, status tersebut tidak berarti 98 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memastikan ada tidaknya perbuatan pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pembuktian juga diperlukan untuk menelusuri apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain yang memiliki konsekuensi hukum. Penyidik perlu mengaitkan temuan di lapangan dengan tindakan atau tanggung jawab pihak yang diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suyudi mengatakan, Polri menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Namun, penetapan tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara.
“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemilik perusahaan dan pemegang saham berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang menghubungkan mereka dengan tindak pidana. Namun, kepemilikan perusahaan atau status sebagai pemegang saham saja tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam kasus karhutla.
Selain mendalami dugaan keterlibatan korporasi, Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak asing dalam sejumlah perkara. Suyudi menyebut penyidik menemukan indikasi keterkaitan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” kata Suyudi.
Meski demikian, Polri masih mendalami bentuk keterlibatan tersebut dan memilah perusahaan yang memiliki status penanaman modal asing (PMA) dengan perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan investasi asing. Pernyataan mengenai keterlibatan pihak asing tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. (Norman)








Komentar