Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendorong agar semua perusahaan yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat segera ditindak secara tegas dan menyeluruh.
Menurutnya, penanganan karhutla harus mampu menjangkau pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan, sekaligus memastikan adanya tanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang terbakar.
“Penyidikan 98 kasus korporasi ini harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola kehutanan kita. Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menelusuri tanggung jawab hingga ke pemilik perusahaan dan pemegang saham,” kata Johan, dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).
“Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab, sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran terus berulang,” imbuhnya.
Ia pun menilai pengungkapan kasus tersebut semakin relevan dengan laporan Kementerian Kehutanan yang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare.
Selain itu, sebanyak 125 subjek hukum juga dilaporkan sedang ditangani melalui proses hukum pidana atas dugaan tindak pidana karhutla. Namun, pertanggungjawaban atas kebakaran yang berdampak luas harus tetap dilakukan.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, kewajiban pelaku tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau pidana. Pemulihan lingkungan dan penggantian kerugian sesuai ketentuan hukum juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaiannya,” tegasnya. (Lucas)








Komentar