Gelar Aksi Jilid Tiga di PN Cibinong, FABEM Bogor Raya Desak KPK Bongkar Empat Skandal Korupsi Besar di Pemkab Bogor

Berita11 Dilihat

Bogor – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya menggelar unjuk rasa bertajuk Aksi Jilid Tiga di Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor secara transparan dan tanpa tebang pilih. Selain itu, mereka juga mendesak pertanggungjawaban politik serta administratif dari Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade.

Koordinator aksi, Yogi Ariananda, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam ketika muncul persoalan hukum yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan melalui proses yang sah dan objektif, serta tidak boleh dihentikan oleh kepentingan atau tekanan politik tertentu. FABEM Bogor Raya menyampaikan pesan agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah demi menyelamatkan uang rakyat serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dalam rilis resminya, pihak mahasiswa menyoroti empat perkara besar yang kini sedang menjadi perhatian publik. Kasus pertama yang disoroti adalah dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor untuk periode Januari hingga Juli 2026 yang saat ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan potongan dana mencapai lebih dari 17 miliar rupiah dan penyitaan uang tunai sebesar 1,5 miliar rupiah, sehingga aliran dana serta pihak yang bertanggung jawab harus segera diungkap.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah Pemkab Bogor pada Agustus 2026, yang mana prosesnya dituntut untuk dibuka secara akuntabel agar keterkaitan berbagai pihak menjadi jelas.

Selanjutnya, massa juga menuntut keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara hukum pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung. Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 9,17 miliar rupiah dan dikabarkan telah menyeret seorang aparatur sipil negara berinisial BAP sebagai tersangka. Perkara terakhir yang menjadi sorotan adalah isu dugaan jual beli jabatan dalam pengisian posisi strategis di Pemkab Bogor, di mana mahasiswa mendesak dilakukan pemeriksaan yang objektif atas setiap indikasi penyimpangan yang dilaporkan. (Edi)

Komentar