Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit BMW i7 dari Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024 yang juga suami Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq pada hari ini, 23 Oktober. Upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan dugaan korupsi di Pemkab Pekalongan yang sekarang fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024 yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat berjenis BMW listrik,” sambung dia.
Penyitaan ini dilakukan penyidik karena sedan BMW berkelir hitam tersebut diduga berkaitan dengan TPPU yang sedang diusut.
“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.
Komisi antirasuah diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Beleid tersebut diteken per Oktober atau bulan ini tapi nama tersangka belum tercantum di dalamnya.
Setelah sprindik baru diterbitkan, penyidik kemudian bergerak memanggil seorang saksi pada hari ini. Dia adalah Aji Setiawan yang merupakan ajudan Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Adapun Fadia sudah dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Semisal tidak cukup, ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 24 September lalu. Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Lucas)














Komentar