KPK Usul Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Terancam Perampasan Aset

Berita10 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur mekanisme perampasan aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak menilai, aset yang tidak dicantumkan dalam LHKPN, termasuk harta milik pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, perlu menjadi objek perampasan oleh negara apabila ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN, tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Tanak turut mengusulkan mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset. Namun, ia menekankan pentingnya pengaturan tersebut untuk mendorong kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaan secara benar.

Menurut dia, apabila ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam UU Perampasan Aset, penyelenggara negara akan lebih terdorong untuk melaporkan kekayaannya secara transparan dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Selain mengusulkan pengaturan mengenai aset yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan.

Menurut dia, istilah perampasan telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (Norman)

Komentar