Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afand, Selasa (27/10/2026).
Menurut Yusuf, tersangka ditahan terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Selama penahanan, seluruh hak tersangka terpenuhi sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Atas ulahnya, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita mencakup dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit armada operasional Toyota HiAce. (Risky)








Komentar