KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy Usai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bengkulu

Berita26 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah  Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan bupati nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).

Budi bilang pengembangan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diteken pada Oktober 2026. Beleid ini kemudian menjadi dasar untuk memanggil Vinna Ledy Anggraheni selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi.

“Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.

Komisi antirasuah juga diketahui menerbitkan sprindik lainnya dari pengembangan kasus di Rejang Lebong sejak Juli 2026. Dua tersangka sudah ditetapkan, yakni Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang dan B. Daditama yang merupakan eks Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna Ledy Anggraheni selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga berasal dari pihak swasta, yakni Eno Bowo Susilo yang merupakan pengusaha. Di antaranya ada rumah di kawasan Jakarta Selatan hingga Mercedes Benz CLA 200 yang diatasnamakan orang lain.

Sementara dalam kasus Rejang Lebong, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Mereka sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK ketika itu menduga Fikri meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar. (Lucas)

Komentar