Polri: 23 Korporasi Terlibat Karhutla Bakal Dicabut Izinnya

Uncategorized12 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan dari 23 perusahaan tersebut merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

“Merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Asep mengatakan, pencabutan izin didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya, kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan maupun pemadaman kebakaran di lokasi.

“Sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla,” ucapnya.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

Adapun terhadap 20 korporasi yang menjadi tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108. (Natalia)

Komentar