Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Nilainya Rp10,32 Miliar

POLRI26 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri menyita 103 aset berupa tanah dan bangunan terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp10,23 miliar.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban mengatakan, aset yang disita terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. 

“Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI,” kata Arsal, Sabtu (31/10/2026).

Arsyal menuturkan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat, yakni penanganan yang membidik PT DSI sebagai korporasi.

“Tracing aset, tidak boleh berhenti. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan,” tutur Arsal.

Dia menegaskan, hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.

“Jadi setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” tegasnya. (Lucas)

Komentar