Polri akan Tindak Tegas Anggota Terbukti Langgar Aturan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

POLRI21 Dilihat

Jakarta – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Polri berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara objektif dan profesional terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Minggu (1/11/2026).

Isir menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, kata Isir, peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Karena itu, pihaknya menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujarnya. (Fredy)

Komentar