Terjerat Kasus Narkoba, Tiga Anggota DPRD Jatim Dipecat Gerindra

Politik12 Dilihat

Jakarta – Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan itu merupakan bentuk ketegasan partai dalam menindak kader yang melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan, partainya langsung mengambil langkah setelah mengetahui tiga kader tersebut diamankan polisi dalam kasus narkoba di Surabaya pada 30 September 2026.

Pada 6 Oktober 2026, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan. Dua hari kemudian, partai menggelar sidang dan memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan.

Ketiga kader tersebut masing-masing merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR, serta anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.

Mereka sebelumnya diamankan bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bekas sabu, pil ekstasi, dan alat isap.

Hasil pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut. Dalam perkembangan penanganan perkara, ketiganya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Di sisi lain, Habiburokhman juga membantah adanya intervensi Partai Gerindra terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memengaruhi proses hukum terhadap ketiga kadernya.

“Tidak pernah ada komunikasi apa pun, apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” tegasnya.

Habiburokhman turut menanggapi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menangkap ketiga legislator tersebut. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, mutasi itu diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada orang-orang yang ditangkap.

“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Dugaan pelanggaran itu tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Habiburokhman menegaskan, Partai Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan terhadap anggota masing-masing yang diduga melakukan pelanggaran.

“Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Ketua Komisi III DPR RI tersebut. (Risky)

Komentar