Jakarta – Pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Pengawasan anggaran sejak tahap perencanaan, transparansi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, hingga pembenahan budaya organisasi menjadi sejumlah persoalan yang perlu dibenahi untuk menutup celah korupsi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Korupsi Seksi, Jeruji Besi Menanti” yang diselenggarakan Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo alias Sugih, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sugih, masyarakat memiliki peran mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Pengawasan tersebut diperlukan agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.
“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi ini harus selalu ditingkatkan,” kata Sugih.
Ia juga menyoroti belum terbukanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan penolakan karena program yang direncanakan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan warga.
“Karena sistem pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan maupun di provinsi itu kami melihat masih belum terbuka komunikasi yang bisa menghantarkan kebutuhan-kebutuhan pembangunan itu kepada masyarakat,” ujarnya.
Sugih menilai pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada tahap pelaksanaan proyek. Proses perencanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan harus dilihat sebagai satu kesatuan agar tidak menyisakan celah penyimpangan.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Agung Nugroho mengatakan kerugian negara tidak otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Penentuan adanya korupsi harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap akibat, perbuatan, serta niat dan tujuan pihak yang terlibat. Agung membagi persoalan tersebut ke dalam tiga aspek, yakni fakta akibat, fakta perbuatan, serta fakta batin dan tujuan.
Pemeriksaan juga harus melihat apakah terdapat kesalahan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang memang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tidak sah. “Jika negara mengalami kerugian, apakah otomatis telah terjadi korupsi?” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerugian negara, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi merupakan tiga hal berbeda. Kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme korektif, sedangkan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Agung juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar berdasarkan potensi. “Akibatnya, kerugian keuangan negara harus nyata, bukan sekadar potensial,” katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana apabila unsur korupsi terbukti. Agung menilai penyelesaian administratif dan pemulihan keuangan negara perlu ditempatkan secara proporsional sebelum perkara dibawa ke ranah pidana, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus mampu membedakan kesalahan administrasi dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja. “Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan. Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan,” tegasnya.
Mantan pejabat kepolisian Irjen Pol (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, menyoroti kebocoran penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sebagai salah satu modus yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Ronny, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan anggaran yang sudah tercatat dalam APBN, tetapi juga hak negara atas hasil produksi sumber daya alam, seperti perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Ia mencontohkan, hasil produksi yang seharusnya tercatat dalam jumlah tertentu justru dilaporkan lebih rendah ketika dijual ke luar negeri. “Produksinya sepuluh, jual sepuluh, lapornya lima atau tiga. Pokoknya dia lapornya sedikit,” ujar Ronny.
Ronny menilai pengawasan ekspor membutuhkan koordinasi antara kementerian yang menangani perdagangan dan keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data produksi, kuota ekspor, dan nilai transaksi harus saling terhubung agar potensi kebocoran penerimaan dapat diketahui sejak awal.
Ia juga mengkritik pola penegakan hukum yang baru bergerak setelah korupsi terjadi. Menurutnya, pengawasan administratif dan pencegahan harus menjadi prioritas, sedangkan pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir. “Kalau kita bicara ultimum remedium, hal pendekatan hukum pidana itu yang terakhir. Apa yang utama? Pencegahan,” katanya.
Selain pengawasan ekspor, Ronny menyoroti kesejahteraan aparatur, terutama pejabat yang mengelola anggaran besar. Ia menilai beban tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu diimbangi dengan dukungan dan kesejahteraan yang memadai agar tidak membuka ruang kerawanan. “PPK kita gajinya kecil, yang diurus duitnya banyak,” ujarnya.
Berbeda dengan narasumber lain yang menyoroti aspek hukum dan tata kelola, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengangkat persoalan korupsi dari sisi perilaku manusia dan budaya organisasi.
Ia menilai pembahasan korupsi selama ini terlalu banyak berfokus pada aturan dan penindakan, tetapi kurang menyentuh akar perilaku yang mendorong penyalahgunaan wewenang.
Dharma berpendapat korupsi terbentuk dari pola pikir dan perilaku yang berkembang sejak seseorang berada dalam lingkungan keluarga, pendidikan, hingga organisasi. Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menambah aturan atau menggelar kegiatan sosialisasi.
“Kalau kita hanya berbicara pasal, aturan, dan sebagainya, sampai mati akan selalu ada. Dan ini dijadikan isu terus,” katanya.
Ia juga mengaitkan korupsi dengan hilangnya integritas dan jati diri. Menurutnya, dorongan mengejar kekuasaan dan materi dapat membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab serta nilai moral. “Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri,” ujar Dharma.
Dharma turut menyoroti pola hubungan atasan dan bawahan dalam organisasi. Ia menilai struktur komando dapat menjadi ruang berkembangnya penyimpangan apabila bawahan hanya mengikuti perintah tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya tindakan tersebut. “Akan selalu ada korupsi selama ada komando,” ujarnya.
Dharma menyebut korupsi bukan semata persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan kondisi mental dan perilaku seseorang. Ia bahkan menyebut korupsi sebagai gangguan jiwa. “Korupsi adalah gangguan jiwa,” tegas Dharma Pongrekun. (Herry)








Komentar