Polri: Listyo Sigit Dkk Kini Ditahan di Mako Brimob Depok

POLRI37 Dilihat

Jakarta – Polri telah memindahkan lokasi penahanan terhadap ketiga tersangka penyadapan Listyo Sigit Prabowo dkk ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka semula ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Direktur Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Suhermanto, Jumat, 6 November 2026.

Suhermanto menyebut, penyidik masih terus melakukan proses pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli. Kasus masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

4 tersangka itu adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru adalah berinisial SU alias Irjen Pol. Slamet Uliandi. (Fredy)

Komentar