Tersangka Baru Penyadapan Prabowo, Bareskrim Ungkap Peran Irjen Slamet Uliandi

Berita57 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap peran Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Slamet diduga memberikan izin kepada dua tersangka lain untuk melakukan penyadapan serta menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet yang pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019, juga berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

Menurut Suhermanto, Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) harus mendapatkan persetujuan Slamet sebelum melakukan penyadapan terhadap target yang ditentukan.

“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Selain memberikan izin penyadapan, Slamet diduga terlibat dalam penghapusan berkas hasil penyadapan. Suhermanto menjelaskan, pada awal Oktober 2026, Ahrie meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas tersebut.

Slamet kemudian menyetujui permintaan itu dan mengakses berkas hasil penyadapan untuk melakukan penghapusan.

“Tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Berdasarkan temuan penyidik, status Slamet kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Suhermanto menyebut ketiga tersangka tersebut telah ditahan. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena sedang menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

“Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” pungkas Suhermanto. (Fredy)

Komentar