Satu Jenderal Sakit, Tiga Mendekam di Brimob: Polri Matangkan Sidang Etik Listyo Sigit Cs

POLRI21 Dilihat

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempersiapkan penegakan kode etik terhadap empat perwira tinggi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Proses etik tersebut akan berjalan di samping penyidikan pidana yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keempat tersangka ialah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan pelanggaran kode etik terus dipersiapkan seiring perkembangan penyidikan. “Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, Polri belum mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang etik maupun bentuk dugaan pelanggaran etik yang akan diperiksa terhadap masing-masing tersangka.

13 Saksi dan 5 Ahli

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan penyidik telah memeriksa 13 saksi dan meminta keterangan lima ahli untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan penyadapan ilegal. “Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak lima orang,” ujar Suhermanto.

Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana. Adapun saksi yang telah diperiksa mencakup sejumlah anggota Polri.

Keterangan mereka digunakan untuk mendalami dugaan perbuatan para tersangka dan melengkapi alat bukti. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal.

3 Tersangka Ditahan

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah menahan tiga dari empat tersangka di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketiganya ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan. Suhermanto menjelaskan kondisi kesehatan Slamet menjadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan Slamet sebagai tersangka menambah jumlah perwira tinggi yang terjerat perkara tersebut menjadi empat orang. Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan kegiatan penyadapan.

Proses pidana terhadap keempat tersangka masih berlangsung. Pada saat yang sama, Polri mempersiapkan mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan internal kepolisian. (Fredy)

Komentar