Polda DIY Amankan 140 Botol Miras dan 124,4 Gram Tembakau Sintetis dalam KRYD Akhir Pekan

POLRI2 Dilihat

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama polres jajaran mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu hingga Minggu, 7-8 November 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), mengungkap kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis, menertibkan parkir liar, serta melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggaran lalu lintas.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 140 botol minuman keras dari sejumlah wilayah. Barang bukti tersebut terdiri atas 22 botol tuak, 3 botol Beer Singaraja, 6 botol Anggur Kolesom, 1 botol MHV, 19 botol Anggur Ginseng Intisari, 6 botol Kawan Senja, 2 botol Bir Bintang, 1 botol Q’RO Anggur Mix, serta 80 botol arak Bali. Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda DIY, Polres Kulonprogo, dan Polres Bantul.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta mengungkap kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan total berat sekitar 123,4 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan empat puntung rokok berisi irisan daun yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat sekitar 1 gram. Sejumlah barang lainnya juga diamankan, meliputi tembakau biasa, toples bening, kertas rokok, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam iPhone XR.

Plt. Kabidhumas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan langkah berkelanjutan kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran Polri dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari peredaran miras dan narkoba hingga pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Melalui KRYD, kami terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Novita Eka Sari.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Adi Surachman)

Komentar