Polda DIY Ungkap Tindak Pidana Miras Oplosan di Wilayah DIY

POLRI30 Dilihat

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran Polres dan Polresta menyita 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dalam razia yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi juga menemukan empat lokasi industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Arie Fadlani mengatakan, Bantul menjadi wilayah dengan temuan terbanyak karena terdapat sejumlah lokasi produksi miras ilegal berskala rumahan.

“Itu temuan paling banyak itu di daerah Bantul. Ada empat lokasi yang kita temukan home industry atau pembuatan tersebut di daerah Bantul,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (07/11/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memperketat pengawasan dan pengendalian distribusinya di wilayah DIY.

Dari hasil pemeriksaan, industri rumahan tersebut diketahui memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan sejumlah bahan, termasuk alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.

“Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan dan 4.018 botol plastik berisi minuman oplosan. Polisi juga menyita 57 galon air mineral serta 114 plastik berisi alkohol murni yang diduga digunakan sebagai bahan baku produksi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY,” katanya.

Selain membongkar tempat produksi, polisi kini menelusuri asal-usul alkohol murni yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, alkohol itu diduga diperoleh dari toko resmi yang memiliki izin usaha.

Namun, pembelian alkohol tersebut dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk campuran parfum.

“Kami sudah menelusuri itu alkohol itu ada tokonya lah, itu mereka memiliki izin. Cuman nanti masih kita kembangkan, kenapa kok bisa sampai dibeli pengoplos miras? Itu nanti kita telusuri, masih kita telusuri,” ujarnya.

Arie menegaskan, penelusuran masih terus dilakukan untuk memastikan jalur distribusi alkohol murni tersebut dan mengetahui kemungkinan penyalahgunaannya untuk memproduksi minuman beralkohol ilegal.

“Tokonya daerah Kota (Yogyakarta), enggak usah, enggak usah sebutkan dulu. Masih kita kembangkan, masih kita telusuri,” katanya.

Razia ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program 2 Quick Wins Kapolri. Penindakan juga mengacu pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. (Red)

Komentar