Suyudi Temui Dua Mantan Kapolri di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

POLRI42 Dilihat

Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn) Roesmanhadi, pada Sabtu 7 November 2026. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Suyudi lebih dahulu mengunjungi kediaman Surojo Bimantoro, mantan Kapolri ke-16, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Berdasarkan foto yang diterima, Suyudi datang bersama sejumlah pejabat Polri. Mereka di antaranya Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Kapolri Bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, serta Asisten Utama Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi.

Turut mendampingi Suyudi, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly, dan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.

Dalam foto bersama, Suyudi dan Bimantoro terlihat menyatukan kedua tangan sebagai simbol slogan “Polri Bersama Masyarakat”.

Setelah itu, Suyudi melanjutkan kunjungan ke kediaman Roesmanhadi, mantan Kapolri ke-14. Dalam unggahan di akun X resminya, @SuyudiArioSeto, Suyudi terlihat berbincang dengan purnawirawan tersebut.

Suyudi menyebut kunjungan itu sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada para purnawirawan senior Korps Bhayangkara.

Kasus Dugaan Penyadapan Seret Empat Petinggi Polri

Pertemuan Suyudi dengan dua mantan Kapolri berlangsung ketika Polri menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara tersebut, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu tersangka. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi ketika Listyo masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif.

Selain Listyo, polisi juga menetapkan tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni:

Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Irjen Slamet Uliandi, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Para tersangka terancam dijerat sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, terdapat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Kasus tersebut masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara. (Lucas)

Komentar