Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
KPK saat ini masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT RNB dalam perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri apakah tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut dilakukan secara individu atau melibatkan entitas korporasi.
“Nanti akan kita lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya. Nanti kita akan lihat di situ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan saat ini KPK masih fokus mengusut perbuatan pidana individu dengan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Namun, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk PT RNB sebagai korporasi.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengkondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dugaannya intervensi dilakukan agar perusahaan ini bisa mengerjakan proyek-proyek di sana,” tutur Budi.
KPK juga mendalami dugaan adanya intervensi dalam penempatan tenaga outsourcing hingga kepentingan politik tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Termasuk juga plotting para pegawai yang menjadi staf outsourcing itu. Ya, bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.
Fadia Arafiq saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dan Pasal 12B tentang gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fadia mengatur dan mengondisikan agar PT RNB memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB diketahui didirikan pada 2022 oleh suami dan anak Fadia Arafiq, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR tercatat sebagai komisaris PT RNB, sedangkan Muhammad Sabiq Ashraff yang kini menjadi anggota DPRD Pekalongan menjabat direktur perusahaan pada periode 2022-2024.
KPK mengungkap selama periode 2023-2026 terdapat aliran dana masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya diduga dibagi kepada keluarga Fadia Arafiq.
KPK menduga PT RNB dijadikan tempat penampungan uang hasil korupsi yang kemudian didistribusikan melalui pengaturan internal, termasuk lewat grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. (Fredy)















