Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap dugaan korupsi alih fungsi lahan sawah di wilayah Jawa Tengah. Perhatian KPK tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto.
Pencegahan korupsi alih fungsi lahan sawah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan sebesar 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
KPK juga sudah membahasnya bersama sejumlah pihak terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Daerah, dan Petani” di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 25 Maret 2026.
“Melalui forum tersebut, Stranas PK mendorong penyusunan mekanisme insentif fiskal maupun nonfiskal bersama lintas kementerian/lembaga serta masyarakat, untuk mendukung perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi petani maupun pelaku usaha tani agar mempertahankan lahan sawah tetap menjadi pilihan yang berkelanjutan secara ekonomi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Budi menjelaskan langkah pencegahan ini menjadi penting mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Di mana, dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun.
“Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah,” ucap Budi.
Di sisi lain, lanjut Budi, pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan tahun 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk.
“Karena itu, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting agar investasi dan anggaran besar negara di sektor pangan tetap ditopang oleh ketersediaan lahan pertanian yang memadai,” ujarnya.
Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan juga memiliki kerawanan dari sisi tata kelola. Proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel.
“Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkas Budi. (Lucas)















