KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB

Berita4 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terseret pusaran kasus korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB (BJBR).

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang awalnya menyinggung ada sejumlah barang bukti disita dari Ridwan Kamil. Sehingga, dia menyebut penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebagai pengingat, di awal penyidikan kasus BJB, penyidik pernah menyita motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil dan mobil Mercedes Benz ‘Gullwing’ 300SL dari sebuah bengkel di wilayah Bandung. Kendaraan ini disinyalir dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary BJB.

Adapun dana non-budgeter tersebut diperoleh dari perusahaan agensi yang ditunjuk langsung untuk mengelola pengadaan iklan.

“Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Meski begitu, Taufik minta semua pihak menunggu pengembangan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Tapi dia menyebut peluang memanggil Ridwan Kamil terbuka dalam proses penyidikan pascapenahanan empat tersangka dalam kasus ini.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, ya, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa,” tegasnya.

“Ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” sambung Taufik.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan. Dia mengaku sakit sehingga minta penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, KPK menyebut para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar karena selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi iklan. Mereka juga melakukan pelanggaran pertama berkaitan dengan harga perkiraan sementara (HPS) yang ditentukan ternyata bukan nilai proyek pengadaan iklan tapi persentase fee agensi.

Divisi Corsec BJB juga disebut membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Kemudian, Divisi Corsec BJB membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.

Selanjutnya, Divisi Corsec BJB juga memerintahkan Panitia Pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Perintah ini disebut menyalahi aturan.

Akibat perbuatannya para tersangka kemudian disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Risky)

Komentar