Kejagung Tegaskan Pembuktian Korupsi dan TPPU Febrie Berjalan Beriringan

Berita2 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA) dilakukan beriringan. Penyidik kini masih fokus memperkuat pembuktian kasus tersebut.

“Kita tetap seiringan berjalan semua. Predicate crime-nya tindak pidananya berjalan, TPPU-nya juga kita lanjutkan. Karena kan TPPU-nya diduga ini berasal dari predicate crime-nya korupsi dan kewenangan kita kan masuknya ke sana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (11/8/2026).

Anang memastikan Kejagung siap melakukan pembuktian atas kasus ini. Dia menyampaikan, pihaknya akan membuka berbagai materi terkait kasus ini di persidangan.

Oleh sebab itu, Anang menekankan Kejagung belum bisa terlalu terbuka dalam menyampaikan materi pokok perkara ini ke publik. Dia menegaskan, penyidik bersikap hati-hati dan telah memiliki strategi dalam menangani kasus ini.

“Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” pungkasnya. (Fredy)

Komentar