Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemerasan terhadap Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro yang dilakukan staf adminnya, Dias Oktavianto bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anom dan Lilik sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus. Selain untuk melengkapi berkas, didalami juga bocornya berkas perkara yang kemudian dipakai sebagai alat memeras.
“Kami membutuhkan keterangan, membutuhkan penjelasan, mengapa dokumen itu bisa sampai kepada pihak-pihak tersebut. Padahal, itu dokumen internal KPK yang tentunya tidak seharusnya ada di tangan tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Budi bilang penyidik menemukan sejumlah dokumen perkara saat menggeledah sejumlah lokasi pascaoperasi senyap.
“Artinya kami butuh melakukan pendalaman modus dan praktik yang dilakukan dalam dugaan praktik pemerasan itu seperti apa, instrumen-instrumen apa yang kemudian digunakan oleh para tersangka ini dalam melakukan aksinya untuk melakukan dugaan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.
Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lucas)








Komentar