Jakarta – Mabes Polri menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Febrie Adriansyah) telah memenuhi lebih dari dua alat bukti sah. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon. Polri menyebut penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang sebelum penetapan tersangka.
Penyidik memeriksa 16 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026. “Telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian di antaranya, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan Polri.
Dugaan tindak pidana korupsi disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam kurun 2020–2025. Selain itu, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta penggeledahan rumahnya di Sentul. Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. (Risky)








Komentar