Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Tangani Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Berita, Politik, POLRI4 Dilihat

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menurunkan tim dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus agraria di berbagai daerah sesuai data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kabareskrim Komjen Syahar Diantono mengatakan tim supervisi itu diturunkan ke 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang kasus-kasusnya sudah diverifikasi oleh Bareskrim.

Dia memastikan sudah memberikan arahan agar penanganan sengketa lahan harus dilalukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.

“Untuk kembali memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Syahar saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan bahwa dari data yang dihimpun KPA, ada 147 kasus dugaan-dugaan kriminalisasi di 12 provinsi. Berdasarkan pemetaan tipologi konfliknya, menurut dia, kasus-kasus itu didominasi oleh sengketa di sektor perkebunan dengan 118 kasus, diikuti oleh sektor tambang ada 21 kasus, dan kehutanan ada delapan kasus.

Setelah diverifikasi dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, menurut dia, terdapat 32 laporan polisi (LP) dan lima pengaduan masyarakat (dumas) yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran.

Dari 32 LP dan lima dumas itu, dia menjelaskan bahwa status penanganannya yakni 12 kasus dalam tahap penyelidikan, 14 kasus sudah naik tahap penyidikan, tiga kasus sudah memasuki tahap satu dan tahap dua, serta delapan kasus yang sudah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada penerbitan SP2 penyelidikan maupun SP3.

“Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan secara menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA,” kata dia.

Dari penanganan tim itu, dia menyampaikan beberapa kasus itu sudah berhasil diselesaikan. Kini statusnya kasus yang masih dalam tahap penyelidikan menjadi enam kasus, masih dalam tahap penyidikan menjadi dua kasus, dalam proses keadilan restoratif menjadi 10 kasus.

“Setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya delapan kasus; enam kasus dilidik dan dua kasus disidik,” kata dia. (Risky)

Komentar