KPK Duga Rp1,5 Miliar yang Disita dari Bappenda Kabupaten Bogor Hasil ‘Sunat’ Hak Pegawai

Berita10 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rp1,5 miliar yang disita saat memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan dua stafnya hasil menyunat insetif para pegawai. Uang itu harusnya menjadi hak mereka setelah mengumpulkan pajak.

“Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (3/9/2026).

“Jadi pegawai-pegawai yang ada di Bappenda sebagai honor tambahan atau insentif atas pelaksanaan tugasnya dalam mengumpulkan pajak daerah dan dan juga pendapatan-pendapatan asli daerah lainnya,” sambung dia.

Budi menerangkan pemberian insentif ini sudah ada aturannya. “Nah, dari insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” tegas dia.

Meski begitu, Budi belum memerinci siapa oknum yang melakukan pemotongan dan kemana aliran duitnya. Sebab, kasus ini masih berada di tahap awal.

Penyidik nantinya juga akan mendalami sejak kapan pemotongan upah pungut tersebut dilakukan. “Insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen. … Ini masih didalami apakah ini pemotongan yang dilakukan hanya di periode ini saja, atau akumulasi dari yang sebelumnya, atau ini pemotongan yang dilakukan secara rutin kemudian frekuensinya setiap bulan atau setiap triwulan atau seperti apa, nanti kita akan dalami soal itu.”

Adapun pemeriksaan terhadap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan stafnya, Rizky Setiawan dan Gandhi Sukmana pada Senin, 31 Agustus. Kemudian, diperiksa juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Selain itu, penyidik sudah menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dari upaya paksa ini, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, penyidik turut menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sama seperti penggeledahan sebelumnya, dari lokasi itu juga turut disita dokumen terkait pengadaan.

KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Beleid dikeluarkan setelah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan giat tapi membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus.

Dalam kegiatan itu, KPK telah mengamankan uang Rp1,5 miliar. Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan korupsi yang diusut bukan hanya soal pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Mereka turut mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut, red) juga ada pengadaan barang dan jasa,” kata Taufik kepada wartawan yang dikutip Senin, 24 Agustus.

Meski begitu, Taufik menekankan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” tegasnya.

“Oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” sambung Taufik. (Risky)

Komentar