LHKPN Anggota Tim 9 Jaksa Irene Putrie Diduga Naik Drastis, KPK Diminta Lakukan Pemeriksaan Kewajaran

Uncategorized4 Dilihat

Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) jaksa Irene Putrie menjadi sorotan karena dalam lima tahun terakhir sejak 2020-2025 nilainya diduga naik drastis, yakni sebanyak 105 persen.

Berdasarkan LHKPN yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan salah satu anggota Tim 9 dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu, pada tahun 2020 senilai Rp7.726.684.233 (Rp7,7 miliar). 

Nilai tersebut diketahui naik sebanyak 105 persen pada tahun 2025 yaitu menjadi Rp15.851.629.920 (Rp15,8 miliar). Sehingga, nilai kenaikan sejak 2020-2025 yaitu sebanyak Rp8.124.945.687 (Rp8,1 miliar). Lonjakan kekayaan yang signifikan ini memantik perdebatan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan penegak hukum. 

Menanggapi tersebut, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai bahwa penting bagi KPK untuk membuat perubahan dalam pelaporan LHKPN yang sejujurnya dari harta kekayaan para pejabat negara. 

Menurutnya, meski laporan LHKPN tak mewakili profil pejabat yang bersangkutan seutuhnya bisa saja, terdapat aset yang tak dilaporkan pada LHKPN. “Karena kedepan Undang-undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut,” kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, apabila ada kenaikan tidak wajar dari LHKPN para pejabat negara, KPK seharusnya aktif untuk menindaklanjuti sebagai suatu hal yang patut dicurigai. 

“Sayangnya sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja, bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berprilaku koruptif,” tambahnya.

Sementara itu, Kamilov menilai bahwa tidak ada jaminan bahwa jaksa yang pernah bertugas di KPK lebih berintegritas dan jujur. Hal ini disampaikannya mengingat jaksa Irene merupakan anggota dari Tim 9 Kejagung yang saat ini menangani kasus Febrie Adriansyah.

“Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa merubah prilaku penegak hukum saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila ditemukan ketidakwajaran atau ketidaksesuaian antara profil penghasilan resmi dan lonjakan harta kekayaan, KPK memiliki landasan untuk melakukan klarifikasi.

“Jika ditemukan indikasi perolehan aset yang bersumber dari tindak pidana, hal tersebut dapat dijerat berdasarkan ketentuan gratifikasi atau suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kamilov. (Lucas)

Komentar