Kantor Nusron Wahid Digeledah Terkait Suap HGB Summarecon, Ruang Anak Buah Disasar KPK

Berita3 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada hari ini, Kamis (17/9/2026). Upaya paksa tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

“Penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN digeledah penyidik, termasuk tempat kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Adapun Lampri yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Norman)

Komentar