RI Hormati Filipina, Mary Jane Veloso Bebas Mutlak

Nasional, Politik3 Dilihat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Pemerintah RI menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).

Yusril menjelaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang bersifat resiprokal. Artinya, jika ada napi WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaannya beralih kepada Pemerintah RI. “Sekiranya napi WNI di Filipina dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” tambahnya.

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sempat hampir 15 tahun menunggu eksekusi mati di Indonesia atas kasus narkoba, resmi bebas pada Jumat (25/9/2026) malam di Manila. Ia menerima pengampunan mutlak dari Presiden Marcos Jr. Dengan wajah berseri-seri, Mary Jane keluar dari sel penjara sambil membawa dokumen grasi presiden.

“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden kita tercinta yang memulihkan nama baik saya, dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya dalam konferensi pers. Mary Jane mengaku sangat menantikan momen bersama kedua putranya yang telah lama ditinggalkan.

Kabar pembebasan ini membawa kebahagiaan luar biasa bagi keluarga, terutama sang ibu, Celia Veloso, yang menceritakan haru cucu-cucunya saat mendengar berita pengampunan tersebut. (Natalia)

Komentar