Bukan Sekadar Tinjau Lokasi, Menhut Diminta Fokus Bereskan Akar Masalah Karhutla

Politik4 Dilihat

Jakarta – Ahli lingkungan hidup, John N. Palinggi, mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan hanya sibuk meninjau lokasi setelah kebakaran terjadi.

Menurut dia, karhutla yang terus berulang, yang kini meluas hingga berbagai wilayah termasuk Papua, menjadi alarm serius bagi perlindungan lingkungan hidup Indonesia.

“Karhutla bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga mencerminkan lemahnya perlindungan hutan,” ujar John dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026). 

John, yang pada 1985 menerima predikat Kader Konservasi Lingkungan Kehutanan dari Menteri Kehutanan ini menerangkan, kebakaran berulang memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi pemerintah dalam menjaga hutan.

“Menteri tidak usah hanya sibuk meninjau ke sana kemari. Yang penting, perlindungan hutan harus dijalankan,” kritiknya.

John menegaskan, hutan tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber keuntungan ekonomi, melainkan memiliki fungsi vital menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir dan longsor, serta menjamin ketersediaan air bersih.

Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menekankan pengelolaan hutan untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penebangan tanpa pengelolaan berkelanjutan, terutama di kawasan hulu, dinilai dapat merusak tutupan vegetasi dan meningkatkan risiko bencana. Karena itu, AMDAL, rencana pengelolaan lingkungan, dan pemantauan kegiatan usaha tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif.

“Jangan sampai kita hanya membicarakan lingkungan sebagai isu global, tetapi tidak mampu memelihara lingkungan kita sendiri,” tegasnya.

Ia juga menilai pemerintah pusat dan daerah harus berbagi tanggung jawab secara jelas. Kementerian Kehutanan perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sementara gubernur, bupati, dan wali kota harus dilibatkan sesuai kewenangannya.

“Jangan dimonopoli oleh pusat sehingga gubernur, bupati, dan wali kota hanya menjadi penonton. Pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab nyata dalam menjaga wilayahnya,” katanya.

John mendesak optimalisasi peran polisi kehutanan (Polhut) sebagai garda terdepan perlindungan kawasan, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap pembalakan liar, pembakaran hutan, perambahan kawasan, serta kejahatan terhadap satwa liar. Penambahan personel harus disertai pembagian tugas jelas, sarana memadai, patroli rutin, dan penegakan hukum konsisten, serta pemanfaatan teknologi pemantauan satelit.

Ia turut mengkritik birokrasi kehutanan yang dinilai terlalu berorientasi pada perizinan.

“Birokrasi pemerintah jangan hanya bertumpu pada izin, tetapi pada undang-undang yang memerintahkan mereka melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Terkait dugaan kesengajaan di balik karhutla, termasuk ungkapan “habis asap terbitlah sawit”, John meminta tidak terburu-buru menuduh korporasi tanpa bukti. Namun dugaan keterkaitan antara kebakaran dengan aktivitas perkebunan atau pertambangan perlu ditelusuri objektif, termasuk lokasi awal api dan kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian.

Ia juga meminta informasi titik panas dari BMKG ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.

“Pertanyaannya, mengapa negara seolah-olah tidak mampu mengatasi kebakaran hutan yang terus berulang? Pemerintah harus menjelaskan apa yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.

“Berhentilah hanya berbicara dan melakukan peninjauan. Jalankan tugas dengan baik sesuai Undang-Undang Kehutanan. Tujuan pengelolaan hutan adalah kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya. (Lucas)

Komentar