Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Selasa (20/10/2026).
Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster. Tim kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
“Hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Atas temuan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari pengiriman sebelumnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Lucas)








Komentar