Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Dekat Kampung Ambon, Senpi Disita

POLRI3 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pelaku berinisial FDM ditangkap sehari setelah kejadian pada 15 Oktober 2026.

“Satu orang pelaku dengan inisial FDM diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu (31/10/2026).

Budi mengatakan, saat ini tim masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Pelaku telah ditetapkan DPO. “Tim saat ini masih mencari satu pelaku lainnya. Masih dalam proses pengejaran,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Lucas)

Komentar