Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster

Jakarta – Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan…

Jakarta – Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertindak sebagai kurir pengangkut benih lobster.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5). “Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sebelum akhirnya dihentikan sekitar pukul 08.00 WIB,” jelas Kabid Humas, Kamis (21/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menjelaskan pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengisi koper menggunakan kain bekas, sementara benih lobster hanya ditempatkan dalam beberapa kantong plastik di bagian tertentu koper.

“Kurir bandara dijanjikan upah sekitar Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak pengatur penjemputan memperoleh imbalan Rp10 juta. Tujuan akhir pengiriman diduga menuju Vietnam melalui jalur transit beberapa negara, termasuk Singapura,” jelas Dirreskrimsus.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam menyatakan hasil pencacahan menunjukkan total sitaan mencapai 122.445 ekor benih lobster. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah dilepasliarkan di perairan Galang Baru guna menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait lainnya. (Risky)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports