Kejagung Hancurkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Koruptor Jimmy Sutopo

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana korupsi kasus ASABRI, Jimmy Sutopo yang sebelumnya menjadi barang hasil rampasan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, lantaran barang-barang mewah itu dinyatakan tidak identik alias palsu. “Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan…

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah milik terpidana korupsi kasus ASABRI, Jimmy Sutopo yang sebelumnya menjadi barang hasil rampasan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, lantaran barang-barang mewah itu dinyatakan tidak identik alias palsu.

“Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026).

Adapun jam tangan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai, mulai dari Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, hingga Vacheron.

Ia mengatakan, meski jam tangan tersebut palsu, tetapi harganya masih terbilang mahal.

“Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini cuma Rp15 jutaan. Rata-rata segitu,” ucapnya.

Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah dilaksanakan pemusnahan, barang tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Jimmy Sutopo merupakan terpidana kasus  korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Atas kasus tersebut, Jimmy divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta uang pengganti Rp 314 miliar. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22 triliun dan Jimmy menerima aliran dana sebesar Rp 314 miliar. (Lucas)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports