Kejagung Geledah Money Changer Terkait Korupsi Ekspor POME

Hankam160 Views

Jakarta  Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing atau money changer di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di satu hingga dua lokasi jasa penukaran uang asing. “Kami pernah melakukan penggeledahan di satu atau dua tempat penukaran uang asing,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Syarief, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar akhir Desember 2025. Lokasi money changer yang digeledah berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

“Kami melakukan penggeledahan itu dalam rangka menelusuri dugaan aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran uang,” jelasnya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam perkara ini. Seluruh barang bukti selanjutnya akan dianalisis untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi ekspor POME.

Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit mentah tersebut. Hingga kini, lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Saksi sudah lebih dari 40 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan, para saksi berasal dari unsur birokrasi maupun pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Namun demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara kasus tersebut. Penyidikan, kata Anang, masih terus dilakukan secara intensif. “Penyidikan saat ini masih berjalan dan terus didalami,” pungkasnya. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *