Surabaya – Penanganan kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Dinas ESDM Jawa Timur memasuki babak baru. Penyidik membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset para tersangka alias dimiskinkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan penyelidikan tidak berhenti pada dugaan korupsi. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan melalui pengalihan aset.
“Kami masih mendalami kemungkinan TPPU, terutama jika ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana,” ujar Wagiyo, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Jika terbukti, aset milik tersangka dapat disita sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami akan kejar aliran dananya. Jika ada upaya menyembunyikan hasil kejahatan, tentu akan kami tindaklanjuti demi pengembalian aset,” tegasnya.
Pendalaman juga difokuskan pada periode saat para tersangka masih aktif menjabat di Dinas ESDM Jawa Timur, termasuk masa kepemimpinan yang berkaitan dengan praktik pungli perizinan tambang.
Selain itu, Kejati Jatim membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor yang merasa dirugikan dalam proses perizinan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit atau dimintai sejumlah uang dalam pengurusan izin untuk segera melapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” kata Wagiyo.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis dan berdampak pada iklim investasi. Kejati Jatim memastikan akan mengusut perkara hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan praktik pencucian uang. (Risky)





