Temukan Celah Korupsi di Tata Kelola Pemilu, KPK Ajukan 5 Rekomendasi

Hankam16 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) guna menekan potensi praktik korupsi.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025.

Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi berbagai titik rawan yang berpotensi memicu praktik korupsi dalam proses pemilu, mulai dari tahap pencalonan hingga penegakan hukum.

Salah satu rekomendasi utama adalah penguatan integritas penyelenggara pemilu. KPK mendorong perbaikan mekanisme seleksi yang lebih transparan serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara. Selain itu, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dinilai perlu diperkuat.

KPK juga menyoroti proses kandidasi di partai politik yang dinilai masih membuka ruang intervensi elite. Untuk itu, diperlukan penataan ulang, termasuk melalui pengaturan syarat keanggotaan dan penghapusan ketentuan yang berpotensi memicu praktik transaksional.

Di sisi lain, pembiayaan kampanye turut menjadi perhatian. KPK mengusulkan reformasi dalam sistem pendanaan kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye agar lebih transparan.

Rekomendasi berikutnya adalah penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna meminimalkan potensi manipulasi.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum pemilu. Hal ini dilakukan dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

KPK menyampaikan usulan tersebut setelah menemukan sejumlah kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Di antaranya, tingginya biaya penyelenggaraan dan kampanye yang dinilai berpotensi mendorong praktik politik transaksional.

Integritas penyelenggara pemilu juga menjadi sorotan, seiring masih ditemukannya pelanggaran kode etik dan potensi manipulasi suara.

Selain itu, proses kandidasi di partai politik dinilai cenderung transaksional, dengan penentuan calon dan nomor urut yang dipengaruhi kepentingan elite dan kemampuan finansial.

KPK juga menilai tingginya biaya politik memicu siklus korupsi elektoral, di mana jabatan publik dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan.

Temuan lain dalam kajian tersebut mencakup dugaan penyuapan terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga penyelesaian sengketa.

Di sisi penegakan hukum, KPK menilai masih terdapat sejumlah kelemahan, mulai dari norma yang belum tegas, keterbatasan subjek hukum, hingga belum selarasnya regulasi antara pemilu nasional dan daerah. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *