Jakarta – Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana punya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini disampaikan Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti menanggapi kabar beredar di media sosial terkait Sambo yang kini menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
“Semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Rika mengatakan hak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf c. “Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C sampai dengan perguruan tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rika menyebut Lapas Cibinong saat ini juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). “Untuk pemberian beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani,” ujarnya.
“Yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdi Sambo,” sambung dia.
Rika memastikan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah memberi hak pendidikan secara terbuka, objektif, dan tanpa adanya perlakuan khusus bagi para terpidana. “Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.”
Beredar di media sosial, Ferdy Sambo disebut telah lulus jenjang S2 bidang Teologi dan Pelayanan Gerejawi atau double master degree di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023. (Risky)















