Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkolaborasi dengan Ombudsman untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Salah satu caranya dengan melakukan pertukaran data dan informasi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pertemuan antara lembaganya dengan Ombudsman pada Selasa, 12 Mei.
Menurutnya, kerja sama ini penting karena sektor pelayanan publik masih jadi area rawan praktik korupsi seperti gratifikasi hingga suap.
“Pada pertemuan ini, KPK dan Ombudsman membahas terkait peluang kolaborasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Mengingat sektor pelayanan publik juga menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya korupsi,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat sekaligus mempersempit peluang praktik koruptif yang selama ini kerap muncul dalam proses pelayanan administrasi maupun birokrasi.
“Kolaborasi dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi serta program-program bersama lainnya,” tegasnya.
“Sehingga pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat lebih akseleratif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Budi. (Norman)















