19 WNA Terduga Pelaku Sindikat Love Scamming Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok Love Scamming yang diduga akan beroperasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten..

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan upaya praktik penipuan online berkedok Love Scamming yang diduga akan beroperasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 19 Warga Negara Asing diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dari sebuah Apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian” ujar Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Dari 19 WNA yang diamankan, diantaranya merupakan 15 WN Tiongkok, 1 WN Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja.

“Kami melakukan pengawasan keimigrasian di beberapa unit apartemen dan berhasil menemukan 19 WNA. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada pratik penipuan online,” ungkap Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, 16 WNA diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan 1 WNA menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA dan menemukan informasi bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Dalam operasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil melakukan pencegahan sebelum pratik penipuan online dengan modus Love Scamming tersebut dilakukan dari Indonesia khususnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan para WNA, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 Paspor Asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing di Kamboja, dan 1 Surat Perjanjian Sewa Ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi, serta puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, perangkatperangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para Scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” ungkap Bong Bong.

“Selama proses Pengawasan Keimigrasian, ke-19 WNA secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol atau tidak mencolok serta menghindari pemeriksaan dari Imigrasi atau kepolisian, serta dilarang untuk mengakui dimana alamat tempat tinggal sebenarnya serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Hal ini kami ketahui dari bukti percakapan WAG pada saat Petugas Imigrasi berada di lokasi untuk melakukan pengawasan,” jelas Bong Bong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menegaskan, berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026. (Risky)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports