KPK Duga Bos Maktour Ikut Kelola Kuota Haji Khusus Tambahan

Berita8 Views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, punya peranan dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Selain terlibat di proses awal, dia disebut turut mengelola kuota haji dari tambahan selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

“FHM ini selaku ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi ini diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi ya dalam rangka pembagian kuota haji tambahan yang kalau kita merujuk pada ketentuan perundangan adalah 92 persen 8 persen. Namun kemudian ada inisiatif-inisiatif yang datang dari para pihak swasta ini ya sehingga kemudian di Kementerian Agama pembagian yang dilakukan menjadi 50 persen 50 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

“Artinya memang ada proses pradikresi yang di sini tercapture oleh penyidik KPK,” sambungnya.

Dari proses inilah kemudian terjadi perubahan pembagian kuota haji tambahan yang harusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Adapun dalam aturan tersebut, Budi merincikan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan dari Arab Saudi diduga dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui kebijakan yang diterbitkan Kementerian Agama saat itu.

Tak berhenti pada tahap pembagian, KPK juga menduga Fuad turut mengelola kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota tersebut.

“Nah, kemudian dari proses distribusinya juga ya selaku pemilik Maktour ya artinya dia juga mengelola kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ya,” ungkap Budi.

Karena itu, penyidik memandang Fuad sebagai pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, mulai dari proses pembagian kuota tambahan hingga dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama.

“Oleh karena itu dari proses awal, proses inisiasi, ya kemudian proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami ya sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi, untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni, dia membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Enggak ada, enggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani ya,” kata Fuad saat ditanya mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Fuad juga membantah terlibat dalam dugaan pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

“Pastinya nggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu aja, ya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed