Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menyita 8,6 liter narkotika golongan II jenis etomidate dengan nilai Rp97,8 miliar dari kejahatan peredaran narkoba jaringan internasional.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menyampaikan bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari tiga kasus hasil pengungkapan selama lima bulan, mulai Februari hingga Mei 2026.
“Untuk barang bukti kita dapatkan total sebanyak 8.600 mililiter/8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” ucap Kapolresta, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara tersebut melibatkan empat tersangka yang berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand dan China. Mereka berperan sebagai kurir dengan mendapat imbalan per orang mencapai Rp45-132 juta.
“Pengungkapan tiga kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta.
Kapolresta mengatakan keberhasilan pengungkapan penyelundupan jaringan internasional ini dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba Polri dengan Bea Cukai dalam mengawasi arus penumpang yang melintas Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, dari tiga kasus tersebut polisi mengamankan empat tersangka yakni TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga China dan SP warga Thailand.
Menurutnya, untuk penanganan kasus pertama diawali pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. “Dari informasi yang mencurigakan terhadap koper bagasi milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241. Setelah pesawat mendarat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang,” terang Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bawaan milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 1.995 gram.
Sementara itu, dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan “Dove” berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram atau total barang bukti yang diamankan mencapai 4.000 ml etomidate.
Para tersangka dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta hingga perjalanan wisata ke Indonesia. “Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta,” kata Kasat Resnarkoba.
Ia menjelaskan untuk mengungkap kasus kedua dilakukan pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol bertuliskan “Dove” berisi 500 ml cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik,” ujar Kasat Resnarkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke negaranya.
“Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar,” tuturnya.
Selanjutnya, penanganan kasus ke tiga di awal pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan SP, warga negara Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.
Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol bertuliskan “Parrot” berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan “Coconut Oil” berisi 2.000 ml etomidate.
Tersangka dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar dan dapat menghasilkan 6.400 cartridge vape mengandung etomidate.
“Total barang bukti mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram. SP mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini menjadi DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand,” tutup Kasat Resnarkoba. (Lucas)
Polresta Bandara Soetta Sita 8,6 Liter Etomidate Senilai Rp97 Miliar







