Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp596 Miliar di Nunukan

Berita15 Views

Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp596 miliar kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) di Kabupaten Nunukan.

Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak April 2026. Hingga kini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 30 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan fasilitas kredit itu diberikan dalam kurun 2017 hingga 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp596 miliar.

“Penyidikan perkara telah dimulai sejak April 2026. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” kata Samiaji, Rabu (24/6/2026).

Menurut Samiaji, para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak. Mulai dari manajemen PT SSP sebagai penerima kredit, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pemberi kredit, koperasi unit usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” ujar Samiaji.

Saat ini penyidik masih menelusuri seluruh tahapan pemberian kredit. Mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan usaha, penilaian agunan, persetujuan kredit, hingga penggunaan dana oleh perusahaan.

Kejati Kaltara belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun, proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap peran seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian maupun pemanfaatan fasilitas kredit tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak dan memperjelas konstruksi perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit ini,” kata Samiaji. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *